PROFIL PEJABAT KEPALA KANTOR
KEMENTERIAN AGAMA KAB. BENGKALIS
Nama : Drs. H. KHAIDIR
NIP : 196809241998031003
Pendidikan Terakhir : S1 UIN SUSQA Riau
Alamat : Jalan Pramuka Bengkalis
Riwayat Pekerjaan
1. Guru pada Bidang Studi Bahasa Inggris, pada MTsN Dumai Tahun 1998
2. Guru Madya Bidang Studi Bahasa Inggris, pada pada MTsN 1 Kota Dumai Tahun 2001
3. Guru Madya Tk.I Bidang Studi Bahasa Inggris, pada pada MTsN 1 Kota Dumai Tahun 2001
4. Guru Dewasa Bidang Studi Bahasa Inggris, pada MTsN Dumai Kota Dumai Tahun 2003
5. Guru Madya / Kepala MTsN Dumai Kota Dumai Tahun 2004
6. Guru Dewasa Tk.I Bidang Studi Bahasa Inggris, pada MTsN 1 Kota Dumai Tahun 2005
7. Guru Pembina Bidang Studi Bahasa Inggris, pada MTsN Dumai Kota Dumai Tahun 2007
8. Guru Madya / Kepala MAN Dumai Kota Dumai Tahun 2008
9. Kepala Seksi Mapenda Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Tahun 2011
10.Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Tahun 2013
11.Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis Tahun 2017
12.Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis (PMA 19 Tahun 2019) PNS Pusat Tahun 2017
13.Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis (PMA 19 Tahun 2019) PNS Pusat Tahun 2020
14.Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten pada Tahun 2021 sd Sekarang
Pelatihan Yang Pernah Di ikuti
1. Prajabatan Tahun 1998
2. Pelatihan PKG Tipe C Tahun 2001
3. Diklat Guru Mapel Tahun 2002
4. Penataran Guru Bidang Studi Bahasa Inggris MTs Se Prop Riau Tahun 2002
5. Pelatihan TIM Pelatih Based Management (SBM) Tahun 2003
6. Lokakarya Peningkatan Mutu Guru SMP/MTs Tahun 2004
7. MGMP Bidang Studi Tk. SMP/MTs Se Kota Dumai
8. Diklat Peningkatan Kemampuan Manajemen Tahun 2005
9. Orientasi Kepala Madrasah Tsnawiyah Tahun 2006
10.Diklat Kepala MTsN Tahun 2007
11.Diklat Pim. Tk. IV Tahun 2015
A. LETAK GEOGRAFIS KAB. BENGKALIS
Kabupaten
Bengkalis sebagai salah satu kabupaten
yang berada di Provinsi Riau berada di lokasi yang cukup strategis, yaitu
berbatasan langsung dengan Selat Malaka. Letak astronomisnya antara 207’37,2” –
0055’33,6” Lintang Utara dan 100057’57,6” -1020 30’25,2” Bujur Timur. Secara
rinci, batas Kabupaten Bengkalis adalah
sebagai berikut:
v
Sebelah
Utara berbatasan dengan Selat Malaka.
v
Sebelah
Selatan berbatasan dengan Kabupaten Siak dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
v
Sebelah
Barat berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota
Dumai.
v
Sebelah
Timur berbatasan dengan Selat Malaka dan Kabupaten Kepulauan Meranti
Tinggi ibukota
Bengkalis dari permukaan air laut adalah
5 meter. Wilayah Kabupaten Bengkalis
meliputi daratan dan lautan. Tercatat sebanyak 17 pulau besar dan
beberapa pulau kecil termasuk dalam wilayah Kabupaten Bengkalis . Ibukota Kabupaten Bengkalis berada di Pulau Bengkalis yang merupakan pulau terbesar.
Pada
akhir tahun 2013, Kabupaten Bengkalis
mengalami pemekaran desa dari 83 desa pada tahun sebelumnya meningkat
menjadi 136 desa,
sedangkan
jumlah kelurahan tidak mengalami peningkatan tetap 19 kelurahan. Peta Kabupaten
Bengkalis Statistik Geografi dan Iklim
Kabupaten Kabupaten Bengkalis memiliki
33 buah sungai dan anak sungai yang sebagian besar dipengaruhi oleh pasang
surut air laut
Luas
wilayah Kabupaten Bengkalis adalah
terbesar keempat di Provinsi Riau dengan luas mencapai 7.773,93 Km2, Uraian
Satuan Besaran Luas Km2 7.773,93 Iklim Tropis Basah Hari Hujan Hari/tahun 230*
Curah hujan Mm/tahun 3.532* Desa di Pesisir Desa 75 Desa Bukan di Pesisir Desa
80.
Sejak dibentuk
pada tahun 1956, Kabupaten Bengkalis
telah mengalami pemekaran berkali-kali. Pemekaran pertama pada tahun
1999, yaitu terbentuknya kota administratif Dumai menjadi Kota Dumai. Kemudian
pada tahun 2000 terjadi pemekaran lagi, kali ini Kabupaten Bengkalis terbagi menjadi tiga kabupaten, yaitu
Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kabupaten Bengkalis itu sendiri. Pemekaran wilayah yang terbaru
terjadi pada tahun 2008, yaitu terbentuknya Kabupaten Kepulauan Meranti.
B. SEJARAH KEMENTERIAN AGAMA KAB. BENGKALIS
Sebagai bagian dari Institusi Pemeritah keberadaan
Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis
sangat dominan. Tahun 1976 Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis disebut dengan Perwakilan Kantor Kementerian
Agama menenpati bangunan sederhana sebagai kantor yang terletak di Jalan
Jendral Sudirman berhadapan dengan kantor telkom Bengkalis (sekarang Kantor Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Bengkalis). Pada tahun 1978 volume kerja Perwakilan kantor
Kementerian Agama Bengkalis Meningkat
drastis. Untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakata maka
pada tahun 1978 tersebut Perwakilan Kantor Kementerian Agama mendapat
secretariat yang lebih refresentatif di jalan Sulthan Syarif Qasim (sekarang
menjadi panti Asuhan Dayang Darma Bengkalis ).
Dalam perkembangan selanjutnya pada tahun 1982,
Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis
melalui dana APBD dan APBN, maka dibangunlah Kantor Kementerian Agama
yang permanen bertempat di jalan Kelapapati Darat sampai saat ini.
KEPALA KANTOR KEMENAG KAB.
BENGKALIS DARI MASA KE MASA
1.
H. Zakariya
2.
H. M. Zein
3.
Drs. H. Muhammad Usman
4.
H. Nawawi KN
5.
H. Barmawi KN
6.
Drs. H. Bakri
7.
Drs. H. A. Rahman, D (2000 - 2007)
8.
H. Abdul Azis Has, S.Pd.I (2007 - 2010)
9.
Drs. H. Jumari (2010 - 2019)
10. Drs.H.Khaidir
(2021-Sekarang)
C. STRUKTUR ORGANISASI
Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya yang telah dibebankan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis memiliki struktur organisasi berdasarkan PMA 19 Tahun 2019 yakni :
Adapun
susunan organisasi dan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bengkalis sesuai PMA 19 Tahun 2019 adalah sebagai berikut :
Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bengkalis, terdiri atas:
1. Subbagian Tata Usaha;
2. Seksi Pendidikan Madrasah;
3. Seksi
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
4. Seksi
Pendidikan Agama Islam;
5. Seksi
Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
6. Seksi
Bimbingan Masyarakat Islam;
7. Penyelenggara
Zakat dan Wakaf;
8. Penyelenggara
Kristen;
9. Penyelenggara
Buddha; dan
10. Kelompok Jabatan Fungsional.
a) Subbagian Tata Usaha, bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi.
b) Seksi Pendidikan Madrasah, bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah.
c) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren.
d) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana, bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar atau sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama atau sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas atau sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan.
e) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji.
f) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.
g) Penyelenggara Zakat dan Wakaf, bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf.
h) Penyelenggara Kristen, bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.
i) Penyelenggara Buddha, bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha.
Untuk
pelayanan di kecamatan Kementerian Agama Kab. Bengkalis memiliki delapan unit pelayan kantor urusan
agama antara lain :
1. Kantor
Urusan Agama Kecamatan Bengkalis
2. Kantor
Urusan Agama Kecamatan Bantan
3. Kantor
Urusan Agama Kecamatan Bukit Batu
4. Kantor
Urusan Agama Kecamatan Siak Kecil
5. Kantor
Urusan Agama Kecamatan Rupat
6. Kantor
Urusan Agama Kecamatan Rupat Utara
7. Kantor
Urusan Agama Kecamatan Mandau
8. Kantor
Urusan Agama Kecamatan Pinggir
9. Kantor Urusan Agama Kecamatan Batin Solapan
D. TUJUAN
1. Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi
(WBK).
2. Mewujudkan
pelayanan administrasi perkantoran yang efektif, cepat dan tepat.
3. Optimalisasi
sarana dan prasarana kerja guna peningkatan ketertiban urusan dalam, kebersihan
dan pemeliharaan kantor.
4. Mewujudkan
kerukunan ummat beragama dan memelihara keharmonisan antar ummat agama
5. Meningkatkan
kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama masyarakat Islam
6. Memenuhi
kebutuhan pelayanan kehidupan beragama masyarakat Islam yang berkualitas dan
merata
7. Mewujudkan
pelayanan kehidupan beragama
8. Meningkatkan
pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi zakat dan wakaf guna memberi
kontribusi pada peningkatan
9. kesejahteraan
masyarakat Islam
10. Mewujudkan
Percepatan perkembangan lembaga pendidikan
11. Mewujudkan
Tenaga pendidik yang handal dan professional
12. Mewujudkan
system penyelenggaraan haji yang efektif dan efesien
E. PENDIDIKAN KEAGAMAAN DAN PENGAMALAN KEAGAMAAN
1. Lembaga Pendidikan Madrasah
Lembaga
pendidikan keagamaan antara lain adalah jumlah Madrasah Negeri sebanyak 8 buah
dan 145 Madrasah Swasta, serta yang telah terakreditasi sebanyak 133 Madrasah
yang tersebar di 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis. Adapun rincian
keberadaan lembaga pendidikan tersebut, terdiri dari 41 RA swasta, 1 MIN, 24 MIS, 5 buah MTsN, 48 MTsS, 2 MAN dan 33
MAS dengan jumlah total sebanyak 154.
2.
Jumlah Penyuluh Agama
Penyuluh agama islam Kabupaten Bengkalis sebanyak 70
orang penyuluh yang tersebar di masing-masing Kantor KUA Kecamatan, adapun
rincian keberadaan penyuluh tersebut, terdiri dari :
1.
Kecamatan Bengkalis :
13
2.
Kecamatan Bantan :
9
3.
Kecamatan Bukit Batu :
5
4.
Kecamatan Siak Kecil :
6
5.
Kecamatan Rupat :
7
6.
Kecamatan Rupat Utara :
3
7.
Kecamatan Mandau :
8
8.
Kecamatan Pinggir :
7
9.
Kecamatan Batin Solapan :
7
10.
Kecamatan
Bandar Laksamana : 4
11. Kecamatan Talang Muandau : 1
3. Jumlah Penghulu
Kabupaten Bengkalis
Penghulu Kabupaten Bengkalis sebanyak 16 orang yang
tersebar di masing-masing Kantor KUA Kecamatan, adapun rincian keberadaan
penghulu tersebut , terdiri dari :
1.
KUA
Kecamatan Bengkalis :
3
2.
KUA Kecamatan Bantan : 1
3.
KUA Kecamatan Bukit Batu : 2
4.
KUA Kecamatan Siak Kecil : 2
5.
KUA Kecamatan Rupat : 2
6.
KUA Kecamatan Rupat Utara : 1
7.
KUA Kecamatan Mandau : 1
8.
KUA
Kecamatan Pinggir :
2
9. KUA Kecamatan Batin Solapan : 2
F. VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN STRATEGIS, DAN
PROGRAM
V I S I
Dalam rangka
mendukung visi pembangunan nasional, Kementerian Agama Kab. Bengkalis merujuk kepada visi Kementerian Agama RI 2020 - 2024 yakni :
“KEMENTERIAN AGAMA YANG PROFESIONAL DAN ANDAL DALAM MEMBANGUN MASYARAKAT YANG SALEH, MODERAT, CERDAS DAN UNGGUL UNTUK MEWUJUDKAN INDONESIA MAJU YANG BERDAULAT, MANDIRI, DAN BERKEPRIBADIAN BERDASARKAN GOTONG ROYONG”
M I S I
Untuk mewujudkan visi
tersebut, Kementerian Agama
Kab. Bengkalis juga merujuk pada misi Kementerian Agama RI yakni :
1.
Meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama;
2.
Memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;
3.
Meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata;
4.
Meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu;
5.
Meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan;
6.
Memantapkan tatakelola kepemerintahan yang baik (Good Governance);
Kementerian Agama Kantor
Kabupaten Bengkalis merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Agama
RI, mempunyai tugas membantu Menteri Agama dalam menyelenggarakan sebagian
tugas pemerintahan dibidang keagamaan di Kabupaten Bengkalis. Dalam
menyelenggarakan sebagian tugas tersebut salah satu kewenangannya adalah
penyusunan rencana strategis yang mengacu kepada kebijakan Kementerian Agama RI
dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis. Sebagai lembaga instansi vertikal
dalam menjalankan regulasi kebijakan diperlukan kerangka kerja sebagai
konsekuensi pelaksanaan tugasnya. Dalam melaksanakan tugas dimaksud memiliki
fungsi :
Perumusan
Visi,misi dan kebijakan teknis dibidang pelayanan dan bimbingan kehidupan
beragama kepada masyarakat di Kabupaten Bengkalis ;
1. Pembinaan,
Pelayanan dan bimbingan, masyarakat islam, pelayanan haji dan umrah,
pengembangan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren,
pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid, serta urusan
agama, pendidikan agama, sesuai peraturan perundang undangan;
2. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
3. Pembinaan kerukunan umat beragama;
4. Pengkoordinasian perencanaan,
pengendalian, dan pengawasan program;
A.
Tujuan
Sebagai penjabaran dari Visi dan Misi Kementerian Agama, Kementerian Agama Kab. Bengkalis menetapkan tujuan sesuai dengan tujuan Misi Kementerian Agama RI, sebagai berikut :
1.
Peningkatan kualitas umat beragama dalam menjalankan ibadah;
2.
Penguatan kualitas moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;
3.
Peningkatan umat beragama yang menerima layanan keagamaan;
4.
Peningkatan peserta didik yang memperoleh layanan pendidikan
berkualitas;
5.
Peningkatan lulusan pendidikan yang produktif dan memiliki daya
saing komparatif; dan
6. Peningkatan budaya birokrasi kepemerintahan yang bersih, melayani dan responsif
B. Sasaran Strategi
Beberapa kebijakan
yang ditempuh oleh Kantor Kementerian
Agama Bengkalis, guna mendukung pelaksanaan VISI DAN MISI adalah sebagai berikut :
1. Meningkatnya
kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama;
2.
Meningkatnya moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;
3.
Meningkatnya Pemahaman nilai-nilai Agama;
4.
Meningkatnya kualitas pelayanan kehidupan beragama;
5.
Meningkatnya pemanfaatan ekonomi keagamaan umat;
6.
Meningkatnya kualitas pembelajaran dan pengajaran;
7.
Meningkatnya kualitas pemerataan akses pendidikan;
8.
Meningkatnya pengelolaan dan penempatan pendidik;
9.
Meningkatnya kualitas penjaminan mutu pendidikan;
10.
Meningkatnya kualitas mental/karakter siswa;
11.
Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan yang
efektif, transparan dan akuntabel
C.
Program
1.
Program Dukungan
Manajemen;
2.
Program Kerukunan
Umat dan Layanan Kehidupan Beragama;
3.
Program Kualitas
Pengajaran Dan Pembelajaran;
4.
Program Paud dan
Wajib Belajar 12 Tahun.
Adapun rincian kegiatan dalam pelaksanaan Program
dimaksud, yaitu :
1.
Pembinaan
Administrasi Hukum dan KLN;
2.
Pembinaan
Administrasi Kepegawaian;
3.
Pembinaan
Administrasi Keuangan dan BMN;
4.
Pembinaan
Administrasi Organisasi dan Tata Laksana;
5.
Pembinaan
Administrasi Perencanaan;
6.
Pembinaan
Administrasi Umum;
7.
Pembinaan
Administrasi Informasi Keagamaan dan Kehumasan;
8.
Dukungan manajemen
dan pelaksanaan tugas teknis lainnya penyelenggaraan haji dan umrah;
9.
Dukungan Manajemen
Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis Lainnya Pendidikan Islam;
10.
Dukungan Manajemen
Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Bimas
Islam;
11.
Dukungan Manajemen
dan Tugas Teknis Lainnya Bimas Kristen;
12.
Penyelenggaraan
Administrasi Perkantoran Pendidikan Bimas Kristen;
13.
Dukungan Manajemen
dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Bimas Katolik;
14.
Penyelenggaraan
Administrasi Perkantoran Pendidikan Bimas Katolik;
15.
Dukungan Manajemen
dan Tugas Teknis Lainnya Bimas Buddha;
16.
Penyelenggaraan
Administrasi Perkantoran Pendidikan Bimas Buddha;
17.
Pembinaan Kerukunan
Hidup Umat Beragama;
18.
Pengelolaan KUA dan
Pembinaan Keluarga Sakinah;
19.
Pengelolaan dan
Pembinaan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf;
20.
Pengelolaan dan
Pembinaan Penerangan Agama Islam;
21.
Pengelolaan Urusan
Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
22.
Pengelolaan dan
Pembinaan Urusan Agama Kristen;
23.
Pengelolaan dan
Pembinaan Urusan Agama Katolik;
24.
Pengelolaan dan
Pembinaan Urusan Agama Buddha;
25.
Pelayanan Haji Dalam
Negeri;
26.
Pembinaan Haji;
27.
Pengelolaan Dana
Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu;
28.
Peningkatan Mutu dan
Relevansi Pendidikan Madrasah;
29.
Peningkatan
Kompetensi dan Profesionalitas Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah;
30.
Peningkatan Mutu dan
Relevansi Pendidikan Keagamaan Islam;
31.
Peningkatan Mutu dan
Relevansi Pendidikan Agama Islam;
32.
Pengelolaan dan
Pembinaan Mutu dan Relevansi Pendidikan Agama Kristen;
33.
Pengelolaan dan
Pembinaan Mutu dan Relevansi Pendidikan Agama Katolik;
34.
Pengelolaan dan
Pembinaan Mutu dan Relevansi Pendidikan Agama Buddha;
35.
Pengelolaan dan
Pembinaan Pendidikan Madrasah;
36.
Pengelolaan dan
Pembinaan Pendidikan Keagamaan Islam;
37.
Pengelolaan dan
Pembinaan Pendidikan Agama Kristen;
38.
Pengelolaan dan
Pembinaan Pendidikan Agama Katolik;
39. Pengelolaan dan Pembinaan Pendidikan Agama Buddha.
Ada 10 konsep birokrasi yang
diterapkan oleh Kementerian Agama Bengkalis sebagai berikut :
1.
Catalytic
Government : Steering rather than rowing. Aparatur dan birokrasi berperan
sebagai katalisator, yang tidak harus melaksanakan sendiri pembangunan tapi
cukup mengendalikan sumber-sumber yang ada di masyarakat. Dengan demikian
aparatur dan birokrasi harus mampu mengoptimalkan penggunaan dana dan daya
sesuai dengan kepentingan publik.
2.
Community-owned government : empower
communities to solve their own problems, rather than marely deliver service.
Aparatur dan birokrasi harus memberdayakan masyarakat dalam pemberian dalam
pelayanannya. Organisasi-organisasi kemasyarakatan sepeti koperasi, LSM dan
sebagainya, perlu diajak untuk memecahkan permasalahannya sendiri, seperti
masalah keamanan, kebersihan, kebutuhan sekolah, pemukiman murah dan lain-lain.
3.
Competitive
government :promote and encourrage competition, rather than monopolies”. Aparatur dan birokrasi harus
menciptakan persaingan dalam setiap pelayanan. Dengan adanya persaingan maka
sektor usaha swasta dan pemerintah bersaing dan terpaksa bekerja secara lebih
profesional dan efisien.
4.
Mission-driven
government : be driven by mission rather than rules”. Aparatur dan birokrasi harus
melakukan aktivitas yang menekankan kepada pencapaianapa yang merupakan “misinya”
dari pada menekankan pada peraturan-peraturan. Setiap organisasi diberi
kelonggaran untuk menghasilkan sesuatu sesuai dengan misinya.
5.
Result-oriented
government : result oriented by funding outcomesrather than inputs. Aparatur dan birokrasi hendaknya berorientasi
kepada kinerja yang baik. Instansi yang demikian harus diberi kesempatan yang
lebih besar dibanding instansi yang kinerjanya kurang.
6.
Cuntomer-driver
government : meet the needs of the customer rather than the bureaucracy. Aparatur dan birokrasi harus
mengutamakan pemenuhan kebutuhan mayarakat bukan kebutuhan dirinya sendiri.
7.
“ente
prising government : concretrate on earning money rather than just speding
it. Aparatur
birokrasi harus memiliki aparat yang tahu cara yang tepat dengan menghasilkan uang
untuk organisainya, disamping pandai menghemat biaya. Dengan demikian para
pegawai akan terbiasa hidup hemat.
8.
Anticipatory
government : invest in preventing problems rather than curing crises.Aparatur dan birokrasi yang
antisipasif. Lebih baik mencegah dari pada memadamkan kebakaran. Lebih baik
mencegah epidemi daripada mengobati penyakit. Dengan demikian akan terjadi “mental
swich” dalam aparat daerah.
9.
Decentralilazed
government :decentralized authority rahter than build hierarcy. Diperlukan desentralisasi dalam
pengelolaan pemerintahan, dari berorientasi hirarki menjadi partisipasif dengan
pengembangan kerjasama tim. Dengan demikian organisasi bawahan akan lebih
leluasa untuk berkreasi dan mengambil inisiatif yang diperlukan.
10. Market-oriented government : solve
problemby influencing market forces rather than by treating public
programs. Aparatur
dan birokrasi harus memperhatikan kekuatan pasar. Pasokan didasarkan pada
kebutuhan dan bukan sebaliknya. Untuk itu kebijakan harus berdasarkan pada
kebutuhan
D. Foto Pejabat Kantor Kemenag Bengkalis
- Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Bengkalis
Nama : H.Zulkarnaen.,S.Ag
NIP : 197105242000031002
- Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Nama : Mahzum.,S.Ag
NIP : 197404182005011005
- Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
Nama : H.Lukman.,S.Si.MA
NIP : 197103122003121002
- Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Nama : H.Ibrahim.,S.Ag.MA
NIP : 197003072003121002
- Plt. Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah
Nama : H.Lukman.,S.Si.MA
NIP : 197103122003121002
- Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS)
Nama : H.Khairul Nizan.,S.Pd.MA
NIP : 197111091997031005
- Penyelenggara Syariah
Nama : Dr.H.Carles.S.Ag.MA
NIP : 197312061999031001
- Penyelenggara Kristen
Nama : Rounauli Siahaan.S.Pd
NIP : 198403142009012009
- Plt. Penyelenggara Buddha
Nama : H.Zulkarnaen.,S.Ag
NIP : 197105242000031002