• [email protected]
  • Jl. Kelapapati Darat, Klp. Pati, Kec. Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau 28711

Profil Kantor Kemenag Bengkalis

PROFIL PEJABAT KEPALA KANTOR 

KEMENTERIAN AGAMA KAB. BENGKALIS


              Nama                            : Drs. H. KHAIDIR

              NIP                                : 196809241998031003

  •               Jabatan                         : Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis

              Pendidikan Terakhir       : S1 UIN SUSQA Riau

              Alamat                           : Jalan Pramuka Bengkalis

Riwayat Pekerjaan

1.  Guru pada Bidang Studi Bahasa Inggris, pada MTsN Dumai Tahun 1998

2.  Guru Madya Bidang Studi Bahasa Inggris, pada pada MTsN 1 Kota Dumai Tahun 2001

3.  Guru Madya Tk.I Bidang Studi Bahasa Inggris, pada pada MTsN 1 Kota Dumai  Tahun 2001

4.  Guru Dewasa Bidang Studi Bahasa Inggris, pada MTsN Dumai Kota Dumai Tahun 2003

5.  Guru Madya / Kepala MTsN Dumai Kota Dumai Tahun 2004

6.  Guru Dewasa Tk.I Bidang Studi Bahasa Inggris, pada MTsN 1 Kota Dumai Tahun 2005

7.  Guru Pembina Bidang Studi Bahasa Inggris, pada MTsN Dumai Kota Dumai Tahun 2007

8.  Guru Madya / Kepala MAN Dumai Kota Dumai Tahun 2008

9.  Kepala Seksi Mapenda Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Tahun 2011

10.Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Dumai  Tahun 2013

11.Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis Tahun 2017

12.Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis (PMA 19 Tahun 2019) PNS Pusat Tahun 2017

13.Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis (PMA 19 Tahun 2019) PNS Pusat Tahun 2020

14.Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten pada Tahun 2021 sd Sekarang


Pelatihan Yang Pernah Di ikuti

1.  Prajabatan Tahun 1998

2.  Pelatihan PKG Tipe C Tahun 2001

3.  Diklat Guru Mapel  Tahun 2002

4.  Penataran Guru Bidang Studi Bahasa Inggris MTs Se Prop Riau Tahun 2002

5.  Pelatihan TIM Pelatih Based Management (SBM) Tahun 2003

6.  Lokakarya Peningkatan Mutu Guru SMP/MTs Tahun 2004

7.  MGMP Bidang Studi Tk. SMP/MTs Se Kota Dumai

8.  Diklat Peningkatan Kemampuan Manajemen  Tahun 2005

9.  Orientasi Kepala Madrasah Tsnawiyah Tahun 2006

10.Diklat Kepala MTsN Tahun 2007

11.Diklat Pim. Tk. IV Tahun 2015



A.     LETAK GEOGRAFIS KAB. BENGKALIS

Kabupaten Bengkalis  sebagai salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Riau berada di lokasi yang cukup strategis, yaitu berbatasan langsung dengan Selat Malaka. Letak astronomisnya antara 207’37,2” – 0055’33,6” Lintang Utara dan 100057’57,6” -1020 30’25,2” Bujur Timur. Secara rinci, batas Kabupaten Bengkalis  adalah sebagai berikut:

v   Sebelah Utara berbatasan dengan Selat Malaka.

v   Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Siak dan Kabupaten Kepulauan Meranti.

v   Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai.

v   Sebelah Timur berbatasan dengan Selat Malaka dan Kabupaten Kepulauan Meranti

Tinggi ibukota Bengkalis  dari permukaan air laut adalah 5 meter. Wilayah Kabupaten Bengkalis  meliputi daratan dan lautan. Tercatat sebanyak 17 pulau besar dan beberapa pulau kecil termasuk dalam wilayah Kabupaten Bengkalis . Ibukota Kabupaten Bengkalis  berada di Pulau Bengkalis  yang merupakan pulau terbesar.

Pada akhir tahun 2013, Kabupaten Bengkalis  mengalami pemekaran desa dari 83 desa pada tahun sebelumnya meningkat menjadi 136 desa,

sedangkan jumlah kelurahan tidak mengalami peningkatan tetap 19 kelurahan. Peta Kabupaten Bengkalis  Statistik Geografi dan Iklim Kabupaten Kabupaten Bengkalis  memiliki 33 buah sungai dan anak sungai yang sebagian besar dipengaruhi oleh pasang surut air laut

Luas wilayah Kabupaten Bengkalis  adalah terbesar keempat di Provinsi Riau dengan luas mencapai 7.773,93 Km2, Uraian Satuan Besaran Luas Km2 7.773,93 Iklim Tropis Basah Hari Hujan Hari/tahun 230* Curah hujan Mm/tahun 3.532* Desa di Pesisir Desa 75 Desa Bukan di Pesisir Desa 80.

 Sejak dibentuk pada tahun 1956, Kabupaten Bengkalis  telah mengalami pemekaran berkali-kali. Pemekaran pertama pada tahun 1999, yaitu terbentuknya kota administratif Dumai menjadi Kota Dumai. Kemudian pada tahun 2000 terjadi pemekaran lagi, kali ini Kabupaten Bengkalis  terbagi menjadi tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kabupaten Bengkalis  itu sendiri. Pemekaran wilayah yang terbaru terjadi pada tahun 2008, yaitu terbentuknya Kabupaten Kepulauan Meranti.

 

B.     SEJARAH KEMENTERIAN AGAMA KAB. BENGKALIS

Sebagai bagian dari Institusi Pemeritah keberadaan Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis  sangat dominan. Tahun 1976 Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis  disebut dengan Perwakilan Kantor Kementerian Agama menenpati bangunan sederhana sebagai kantor yang terletak di Jalan Jendral Sudirman berhadapan dengan kantor telkom Bengkalis  (sekarang Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis). Pada tahun 1978 volume kerja Perwakilan kantor Kementerian Agama Bengkalis  Meningkat drastis. Untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakata maka pada tahun 1978 tersebut Perwakilan Kantor Kementerian Agama mendapat secretariat yang lebih refresentatif di jalan Sulthan Syarif Qasim (sekarang menjadi panti Asuhan Dayang Darma Bengkalis ).

Dalam perkembangan selanjutnya pada tahun 1982, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis  melalui dana APBD dan APBN, maka dibangunlah Kantor Kementerian Agama yang permanen bertempat di jalan Kelapapati Darat sampai saat ini.

KEPALA KANTOR KEMENAG KAB. BENGKALIS DARI MASA KE MASA

 

1.     H. Zakariya

2.     H. M. Zein

3.     Drs. H. Muhammad Usman

4.     H. Nawawi KN

5.     H. Barmawi KN

6.     Drs. H. Bakri

7.     Drs. H. A. Rahman, D (2000 - 2007)

8.     H. Abdul Azis Has, S.Pd.I (2007 - 2010)

9.     Drs. H. Jumari (2010 - 2019)

10.  Drs.H.Khaidir (2021-Sekarang)

 

 

C.  STRUKTUR ORGANISASI

Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya yang telah dibebankan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis   memiliki struktur organisasi berdasarkan PMA 19 Tahun 2019 yakni :


Adapun susunan organisasi dan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis sesuai PMA 19 Tahun 2019 adalah sebagai berikut :

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, terdiri atas:

1.      Subbagian Tata Usaha;

2.      Seksi Pendidikan Madrasah;

3.      Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;

4.      Seksi Pendidikan Agama Islam;

5.      Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;

6.      Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;

7.      Penyelenggara Zakat dan Wakaf;

8.      Penyelenggara Kristen;

9.      Penyelenggara Buddha; dan

10.    Kelompok Jabatan Fungsional.

a)   Subbagian Tata Usaha, bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi.

b)   Seksi Pendidikan Madrasah, bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah.

c)   Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren.

d)   Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana, bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar atau sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama atau sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas atau sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan.

e)   Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji.

f)   Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

g)   Penyelenggara Zakat dan Wakaf, bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf.

h)   Penyelenggara Kristen, bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.

i)    Penyelenggara Buddha, bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha.

Untuk pelayanan di kecamatan Kementerian Agama Kab. Bengkalis  memiliki delapan unit pelayan kantor urusan agama antara lain :

1.       Kantor Urusan Agama Kecamatan Bengkalis

2.       Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantan

3.       Kantor Urusan Agama Kecamatan Bukit Batu

4.       Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak Kecil

5.       Kantor Urusan Agama Kecamatan Rupat

6.       Kantor Urusan Agama Kecamatan Rupat Utara

7.       Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandau

8.       Kantor Urusan Agama Kecamatan Pinggir

9.       Kantor Urusan Agama Kecamatan Batin Solapan

D.     TUJUAN

1.      Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

2.      Mewujudkan pelayanan administrasi perkantoran yang efektif, cepat dan tepat.

3.    Optimalisasi sarana dan prasarana kerja guna peningkatan ketertiban urusan dalam, kebersihan dan pemeliharaan kantor.

4.      Mewujudkan kerukunan ummat beragama dan memelihara keharmonisan antar ummat agama

5.      Meningkatkan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama masyarakat Islam

6.      Memenuhi kebutuhan pelayanan kehidupan beragama masyarakat Islam yang berkualitas dan merata

7.      Mewujudkan pelayanan kehidupan beragama

8.      Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi zakat dan wakaf guna memberi kontribusi pada peningkatan

9.      kesejahteraan masyarakat Islam

10.    Mewujudkan Percepatan perkembangan lembaga pendidikan

11.    Mewujudkan Tenaga pendidik yang handal dan professional

12.    Mewujudkan system penyelenggaraan haji yang efektif dan efesien

 

E.     PENDIDIKAN KEAGAMAAN DAN PENGAMALAN KEAGAMAAN

1. Lembaga Pendidikan Madrasah

Lembaga pendidikan keagamaan antara lain adalah jumlah Madrasah Negeri sebanyak 8 buah dan 145 Madrasah Swasta, serta yang telah terakreditasi sebanyak 133 Madrasah yang tersebar di 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis. Adapun rincian keberadaan lembaga pendidikan tersebut, terdiri dari 41 RA swasta, 1 MIN, 24 MIS, 5 buah MTsN, 48 MTsS, 2 MAN dan 33 MAS dengan jumlah total sebanyak 154.

2. Jumlah Penyuluh Agama

Penyuluh agama islam Kabupaten Bengkalis sebanyak 70 orang penyuluh yang tersebar di masing-masing Kantor KUA Kecamatan, adapun rincian keberadaan penyuluh tersebut, terdiri dari :

1.       Kecamatan Bengkalis                       : 13

2.       Kecamatan Bantan                           : 9

3.       Kecamatan Bukit Batu                      : 5

4.       Kecamatan Siak Kecil                       : 6

5.       Kecamatan Rupat                             : 7

6.       Kecamatan Rupat Utara                   : 3

7.       Kecamatan Mandau                         : 8

8.       Kecamatan Pinggir                           : 7

9.       Kecamatan Batin Solapan                : 7

10.   Kecamatan Bandar Laksamana        : 4

11.   Kecamatan Talang Muandau             : 1

3. Jumlah Penghulu Kabupaten Bengkalis

Penghulu Kabupaten Bengkalis sebanyak 16 orang yang tersebar di masing-masing Kantor KUA Kecamatan, adapun rincian keberadaan penghulu  tersebut , terdiri dari :

1.    KUA Kecamatan Bengkalis                     : 3

2.    KUA Kecamatan Bantan                         : 1

3.    KUA Kecamatan Bukit Batu                    : 2

4.    KUA Kecamatan Siak Kecil                     : 2

5.    KUA Kecamatan Rupat                           : 2

6.    KUA Kecamatan Rupat Utara                 : 1

7.    KUA Kecamatan Mandau                       : 1

8.    KUA Kecamatan Pinggir                         : 2

9.    KUA Kecamatan Batin Solapan              : 2


F.    VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN STRATEGIS, DAN PROGRAM

V I S I

Dalam rangka  mendukung visi pembangunan nasional, Kementerian Agama Kab. Bengkalis merujuk kepada visi Kementerian Agama RI 2020 - 2024 yakni :

 “KEMENTERIAN AGAMA YANG PROFESIONAL DAN ANDAL DALAM MEMBANGUN MASYARAKAT YANG SALEH, MODERAT, CERDAS DAN UNGGUL UNTUK MEWUJUDKAN INDONESIA MAJU YANG BERDAULAT, MANDIRI, DAN BERKEPRIBADIAN BERDASARKAN GOTONG ROYONG

 M I S I

Untuk mewujudkan visi tersebut, Kementerian Agama Kab. Bengkalis juga merujuk pada misi Kementerian Agama RI yakni :

1.      Meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama;

2.      Memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;

3.      Meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata;

4.      Meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu;

5.      Meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan;

6.      Memantapkan tatakelola kepemerintahan yang baik (Good Governance);

 

Kementerian Agama Kantor  Kabupaten Bengkalis   merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Agama RI, mempunyai tugas membantu Menteri Agama dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan dibidang keagamaan di Kabupaten Bengkalis. Dalam menyelenggarakan sebagian tugas tersebut salah satu kewenangannya adalah penyusunan rencana strategis yang mengacu kepada kebijakan Kementerian Agama RI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis. Sebagai  lembaga instansi vertikal dalam menjalankan regulasi kebijakan diperlukan kerangka kerja sebagai konsekuensi pelaksanaan tugasnya. Dalam melaksanakan tugas dimaksud memiliki fungsi :

Perumusan Visi,misi dan kebijakan teknis dibidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten Bengkalis  ;

1.    Pembinaan, Pelayanan dan bimbingan, masyarakat islam, pelayanan haji dan umrah, pengembangan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid, serta urusan agama, pendidikan agama, sesuai peraturan perundang undangan;

2.      Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;

3.      Pembinaan kerukunan umat beragama;

4.      Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program;

5.  Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas di Kabupaten Bengkalis . Pembangunan agama di Kabupaten Bengkalis  diarahkan pada upaya memantapkan fungsi dan peran agama sebagai landasan moral dan etika, pembinaan akhlak mulia, dan orientasi serta motivasi yang menjadi daya dorong dalam upaya mewujudkan masyarakat Kabupaten Bengkalis   yang religius, aman, damai dan sejahtera. Selain itu, pembangunan agama juga memiliki peran strategis dalam upaya mendukung terwujudnya masyarakat Bengkalis   yang memiliki kesadaran tinggi terhadap realitas multikultural dan memahami serta menghayati makna kemajemukan sosial, sehingga tercipta suasana kehidupan masyarakat yang penuh toleransi, tenggang rasa, harmonis, dan memiliki komitmen yang kuat terhadap agama. Selain itu diarahkan pada upaya peningkatan kuantitas dan kualitas pendidikan melalui : Pemerataan pendidikan, Peningkatan Mutu Pendidikan dan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan


A.   Tujuan

Sebagai penjabaran dari Visi dan Misi Kementerian Agama, Kementerian Agama Kab. Bengkalis menetapkan tujuan sesuai dengan tujuan Misi Kementerian Agama RI, sebagai berikut :

1.      Peningkatan kualitas umat beragama dalam menjalankan ibadah;

2.      Penguatan kualitas moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;

3.      Peningkatan umat beragama yang menerima layanan keagamaan;

4.      Peningkatan peserta didik yang memperoleh layanan pendidikan berkualitas;

5.      Peningkatan lulusan pendidikan yang produktif dan memiliki daya saing komparatif; dan

6.      Peningkatan budaya birokrasi kepemerintahan yang bersih, melayani dan responsif 

B.    Sasaran Strategi

Beberapa kebijakan yang ditempuh oleh Kantor Kementerian Agama Bengkalis,  guna mendukung pelaksanaan VISI DAN MISI adalah sebagai berikut :

1.      Meningkatnya kualitas pemahaman  dan pengamalan ajaran agama;

2.      Meningkatnya moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;

3.      Meningkatnya Pemahaman nilai-nilai Agama;

4.      Meningkatnya kualitas pelayanan kehidupan beragama;

5.      Meningkatnya pemanfaatan ekonomi keagamaan umat;

6.      Meningkatnya kualitas pembelajaran dan pengajaran;

7.      Meningkatnya kualitas pemerataan akses pendidikan;

8.      Meningkatnya pengelolaan dan penempatan pendidik;

9.      Meningkatnya kualitas penjaminan mutu pendidikan;

10.    Meningkatnya kualitas mental/karakter siswa;

11.    Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel

 

C.    Program

1.      Program Dukungan Manajemen;

2.      Program Kerukunan Umat dan Layanan Kehidupan Beragama;

3.      Program Kualitas Pengajaran Dan Pembelajaran;

4.      Program Paud dan Wajib Belajar 12 Tahun.

Adapun rincian kegiatan dalam pelaksanaan Program dimaksud, yaitu  :

1.      Pembinaan Administrasi Hukum dan KLN;

2.      Pembinaan Administrasi Kepegawaian;

3.      Pembinaan Administrasi Keuangan dan BMN;

4.      Pembinaan Administrasi Organisasi dan Tata Laksana;

5.      Pembinaan Administrasi Perencanaan;

6.      Pembinaan Administrasi Umum;

7.      Pembinaan Administrasi Informasi Keagamaan dan Kehumasan;

8.      Dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya penyelenggaraan haji dan umrah;

9.      Dukungan Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis Lainnya Pendidikan Islam;

10.    Dukungan Manajemen Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya  Bimas Islam;

11.    Dukungan Manajemen dan Tugas Teknis Lainnya Bimas Kristen;

12.    Penyelenggaraan Administrasi Perkantoran Pendidikan Bimas Kristen;

13.    Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Bimas Katolik;

14.    Penyelenggaraan Administrasi Perkantoran Pendidikan Bimas Katolik;

15.    Dukungan Manajemen dan Tugas Teknis Lainnya Bimas Buddha;

16.    Penyelenggaraan Administrasi Perkantoran Pendidikan Bimas Buddha;

17.    Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama;

18.    Pengelolaan KUA dan Pembinaan Keluarga Sakinah;

19.    Pengelolaan dan Pembinaan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf;

20.    Pengelolaan dan Pembinaan Penerangan Agama Islam;

21.    Pengelolaan Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;

22.    Pengelolaan dan Pembinaan Urusan Agama Kristen;

23.    Pengelolaan dan Pembinaan Urusan Agama Katolik;

24.    Pengelolaan dan Pembinaan Urusan Agama Buddha;

25.    Pelayanan Haji Dalam Negeri;

26.    Pembinaan Haji;

27.    Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu;

28.    Peningkatan Mutu dan Relevansi Pendidikan Madrasah;

29.    Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah;

30.    Peningkatan Mutu dan Relevansi Pendidikan Keagamaan Islam;

31.    Peningkatan Mutu dan Relevansi Pendidikan Agama Islam;

32.    Pengelolaan dan Pembinaan Mutu dan Relevansi Pendidikan Agama Kristen;

33.    Pengelolaan dan Pembinaan Mutu dan Relevansi Pendidikan Agama Katolik;

34.    Pengelolaan dan Pembinaan Mutu dan Relevansi Pendidikan Agama Buddha;

35.    Pengelolaan dan Pembinaan Pendidikan Madrasah;

36.    Pengelolaan dan Pembinaan Pendidikan Keagamaan Islam;

37.    Pengelolaan dan Pembinaan Pendidikan Agama Kristen;

38.    Pengelolaan dan Pembinaan Pendidikan Agama Katolik;

39.    Pengelolaan dan Pembinaan Pendidikan Agama Buddha. 

Ada  10 konsep birokrasi yang diterapkan oleh Kementerian Agama Bengkalis sebagai berikut :

1.     Catalytic Government : Steering rather than rowing. Aparatur dan birokrasi berperan sebagai katalisator, yang tidak harus melaksanakan sendiri pembangunan tapi cukup mengendalikan sumber-sumber yang ada di masyarakat. Dengan demikian aparatur dan birokrasi harus mampu mengoptimalkan penggunaan dana dan daya sesuai dengan kepentingan publik.

2.     Community-owned government : empower communities to solve their own problems, rather than marely deliver service. Aparatur dan birokrasi harus memberdayakan masyarakat dalam pemberian dalam pelayanannya. Organisasi-organisasi kemasyarakatan sepeti koperasi, LSM dan sebagainya, perlu diajak untuk memecahkan permasalahannya sendiri, seperti masalah keamanan, kebersihan, kebutuhan sekolah, pemukiman murah dan lain-lain.

3.     Competitive government :promote and encourrage competition, rather than monopolies”. Aparatur dan birokrasi harus menciptakan persaingan dalam setiap pelayanan. Dengan adanya persaingan maka sektor usaha swasta dan pemerintah bersaing dan terpaksa bekerja secara lebih profesional dan efisien.

4.     Mission-driven government : be driven by mission rather than rules”. Aparatur dan birokrasi harus melakukan aktivitas yang menekankan kepada pencapaianapa yang merupakan “misinya” dari pada menekankan pada peraturan-peraturan. Setiap organisasi diberi kelonggaran untuk menghasilkan sesuatu sesuai dengan misinya.

5.     Result-oriented government : result oriented by funding outcomesrather than inputs. Aparatur dan birokrasi hendaknya berorientasi kepada kinerja yang baik. Instansi yang demikian harus diberi kesempatan yang lebih besar dibanding instansi yang kinerjanya kurang.

6.     Cuntomer-driver government : meet the needs of the customer rather than the bureaucracy. Aparatur dan birokrasi harus mengutamakan pemenuhan kebutuhan mayarakat bukan kebutuhan dirinya sendiri.

7.     “ente prising government : concretrate on earning money rather than just speding it. Aparatur birokrasi harus memiliki aparat yang tahu cara yang tepat dengan menghasilkan uang untuk organisainya, disamping pandai menghemat biaya. Dengan demikian para pegawai akan terbiasa hidup hemat.

8.     Anticipatory government : invest in preventing problems rather than curing crises.Aparatur dan birokrasi yang antisipasif. Lebih baik mencegah dari pada memadamkan kebakaran. Lebih baik mencegah epidemi daripada mengobati penyakit. Dengan demikian akan terjadi “mental swich” dalam aparat daerah.

9.     Decentralilazed government :decentralized authority rahter than build hierarcy. Diperlukan desentralisasi dalam pengelolaan pemerintahan, dari berorientasi hirarki menjadi partisipasif dengan pengembangan kerjasama tim. Dengan demikian organisasi bawahan akan lebih leluasa untuk berkreasi dan mengambil inisiatif yang diperlukan.

10.  Market-oriented government : solve problemby influencing market forces  rather than by treating public programs. Aparatur dan birokrasi harus memperhatikan kekuatan pasar. Pasokan didasarkan pada kebutuhan dan bukan sebaliknya. Untuk itu kebijakan harus berdasarkan pada kebutuhan

  

D. Foto Pejabat Kantor Kemenag Bengkalis

- Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Bengkalis 


Nama    : H.Zulkarnaen.,S.Ag

NIP        : 197105242000031002


- Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam  


Nama     : Mahzum.,S.Ag

NIP         : 197404182005011005


- Kepala Seksi Pendidikan Madrasah


Nama     : H.Lukman.,S.Si.MA

NIP         : 197103122003121002


Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren


Nama     : H.Ibrahim.,S.Ag.MA

NIP         : 197003072003121002


- Plt. Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah


Nama     : H.Lukman.,S.Si.MA

NIP         : 197103122003121002


Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS)


Nama     : H.Khairul Nizan.,S.Pd.MA

NIP         : 197111091997031005


Penyelenggara Syariah


Nama     : Dr.H.Carles.S.Ag.MA

NIP         : 197312061999031001


Penyelenggara Kristen


Nama     : Rounauli Siahaan.S.Pd

NIP         : 198403142009012009


- Plt. Penyelenggara Buddha


Nama    : H.Zulkarnaen.,S.Ag

NIP        : 197105242000031002






  • Share: