• [email protected]
  • Jl. Kelapapati Darat, Klp. Pati, Kec. Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau 28711

Penyelenggara Kristen Kemenag Bengkalis Hadiri dan Berikan Dukungan Penguatan Moderasi Beragama Untuk Tokoh Agama Kristen

Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkalis 14 Juni 2024 Admin Web 891x

Bengkalis (Inmas)- Penyelenggara Kristen Kantor  Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis Ronauli Siahaan  Hadiri dan Berikan Dukungan  pada acara Dialog Kerukunan Intern Umat Kristen dan Penguatan Moderasi Beragama Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Tahun 2024  yang diselenggarakan di kota Duri Kabupaten Bengkalis, Sabtu (8/6/2024).

Acara ini dihadiri oleh 20 orang peserta yang merupakan Tokoh Agama Kristen di Kabupaten Bengkalis.

Hadir sebagai narasumber Pembimas Kristen Kemenag Prov. Riau Armin Antoni Silaban. Turut juga hadir staf Bimas Kristen Riau: Liston Naibaho, Eronika, Marietta Yuniati Friska, Panangian Simanjuntak, Batara Marbun.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau diwakili oleh Pembimas Kristen Armin Antoni Silaban membuka acara tersebut secara resmi. Dalam sambutannya Armin berharap umat kristiani dapat menjaga merukunan umat beragama di lingkungannya.

Usai membuka acara, Pembimas Kristen di daulat menjadi narasumber dengan materi Dialog Kerukunan Umat Kristen dan Penguatan Moderasi Beragama.

Dalam paparannya, Armin menyampaikan apa itu moderasi beragama; prinsip moderasi beragama; landasan Alkitabiah moderasi beragama; empat indikator moderasi beragama yang terdiri atas: komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, penerimaan terhadap tradisi; dan strategi penguatan moderasi beragama berbasis dialog.

Selain itu Armin juga tata kelola  pengadministrasian gereja lokal ke pemerintah sebagai salah satu wujud kerja sama gereja dengan pemerintah.

“saya juga ingin menyampaikan bahwa ada 3 jenis surat terkait legalitas gereja lokal, yaitu: (1) tentang keberadaan gereja melalui STL yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Cq. Bimas Kristen; (2) tentang status kepemilikan sertifikat tanah gereja yang diterbitkan oleh BPN; (3) tentang bangunan gereja yaitu IMB yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (Bupati, Walikota); dan mari gereja lokal agar dapat menindaklanjuti hal tersebut sebagai wujud kerja sama gereja dengan pemerintah ” ujarnya

Lebih lanjut beliau menjelaskan juga betapa pentingnya gereja lokal memiliki STL. Dalam hal pengurusan dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Penyelenggara Kristen serta memperoleh solusi terhadap kendala yang ada dalam pemenuhan persyaratan STL tersebut.

“Surat Tanda Lapor (STL) sangat penting dimiliki oleh gereja lokal sebagai legalitas gereja lokal terdaftar di pemerintah, dan Bapak/Ibu dapat mengurusnya di Penyelenggara Kristen yang ada di daerah gereja lokal Bapak/Ibu, dan terkait kendala-kendala yang ada dalam pemenuhan persyaratan STL silahkan berkoordinasi lebih lanjut dengan Penyelenggara Kristen karena pasti akan ada solusi untuk mengatasinya.” Imbuhnya

Dirangkai dengan dialog, peserta merasakan suasana kehangatan dan keakraban. Dalam dialog ini terlihat para peserta menyampaikan pandangan dan sikap terhadap isu-isu keberagaman di tengah masyarakat majemuk, dan secara khusus keberagaman di tengah intern gereja yang terdiri dari berbagai denominasi gereja.

Dari hasil dialog tersebut, semua peserta menyatakan komitmennya untuk mendukung dan mau terlibat aktif dalam menciptakan kerukunan beragama melalui semangat moderasi beragama.

Sementara itu Penyelenggara Kristen Kementerian Agama Kab. Bengkalis Ronauli Siahaan dalam sambutannya ia menyampaikan harapan terhadap terselenggaranya acara Dialog ini.


“besar harapan kami dengan terselenggaranya acara Dialog Kerukunan Intern Umat Kristen dan Penguatan Moderasi Beragama Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau tahun 2024 di Kota Duri Kab. Bengkalis, dapat memberikan pencerahan dan semangat baru yang mendorong para tokoh agama Kristen untuk dapat selalu membangun dan menjaga kerukunan umat beragama khususnya di kabupaten Bengkalis.” Ujarnya

 

  • Share: