Bengkalis (Inmas)- Penyelenggara Kristen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis Ronauli Siahaan Hadiri dan Berikan Dukungan pada acara Dialog Kerukunan Intern Umat Kristen dan Penguatan Moderasi Beragama Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Tahun 2024 yang diselenggarakan di kota Duri Kabupaten Bengkalis, Sabtu (8/6/2024).
Acara ini dihadiri oleh 20 orang peserta yang merupakan
Tokoh Agama Kristen di Kabupaten Bengkalis.
Hadir sebagai narasumber Pembimas Kristen Kemenag Prov. Riau
Armin Antoni Silaban. Turut juga hadir staf Bimas Kristen Riau: Liston Naibaho,
Eronika, Marietta Yuniati Friska, Panangian Simanjuntak, Batara Marbun.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau
diwakili oleh Pembimas Kristen Armin Antoni Silaban membuka acara tersebut
secara resmi. Dalam sambutannya Armin berharap umat kristiani dapat menjaga
merukunan umat beragama di lingkungannya.
Usai membuka acara, Pembimas Kristen di daulat menjadi
narasumber dengan materi Dialog Kerukunan Umat Kristen
dan Penguatan Moderasi Beragama.
Dalam paparannya, Armin menyampaikan apa
itu moderasi beragama; prinsip moderasi beragama; landasan Alkitabiah moderasi
beragama; empat indikator moderasi beragama yang terdiri atas: komitmen
kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, penerimaan terhadap tradisi; dan
strategi penguatan moderasi beragama berbasis dialog.
Selain itu Armin juga tata kelola pengadministrasian
gereja lokal ke pemerintah sebagai salah satu wujud kerja sama gereja dengan
pemerintah.
“saya juga ingin menyampaikan bahwa ada 3 jenis surat terkait
legalitas gereja lokal, yaitu: (1) tentang keberadaan gereja melalui STL yang
diterbitkan oleh Kementerian Agama Cq. Bimas Kristen; (2) tentang status
kepemilikan sertifikat tanah gereja yang diterbitkan oleh BPN; (3) tentang
bangunan gereja yaitu IMB yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (Bupati,
Walikota); dan mari gereja lokal agar dapat menindaklanjuti hal tersebut
sebagai wujud kerja sama gereja dengan pemerintah ” ujarnya
Lebih lanjut beliau menjelaskan juga betapa pentingnya gereja
lokal memiliki STL. Dalam hal pengurusan dapat berkoordinasi lebih lanjut
dengan Penyelenggara Kristen serta memperoleh solusi terhadap kendala yang ada
dalam pemenuhan persyaratan STL tersebut.
“Surat Tanda Lapor (STL) sangat penting dimiliki oleh gereja
lokal sebagai legalitas gereja lokal terdaftar di pemerintah, dan Bapak/Ibu
dapat mengurusnya di Penyelenggara Kristen yang ada di daerah gereja lokal
Bapak/Ibu, dan terkait kendala-kendala yang ada dalam pemenuhan persyaratan STL
silahkan berkoordinasi lebih lanjut dengan Penyelenggara Kristen karena pasti
akan ada solusi untuk mengatasinya.” Imbuhnya
Dirangkai dengan dialog, peserta merasakan suasana kehangatan
dan keakraban. Dalam dialog ini terlihat para peserta menyampaikan pandangan
dan sikap terhadap isu-isu keberagaman di tengah masyarakat majemuk, dan secara
khusus keberagaman di tengah intern gereja yang terdiri dari berbagai
denominasi gereja.
Dari hasil dialog tersebut, semua peserta menyatakan
komitmennya untuk mendukung dan mau terlibat aktif dalam menciptakan kerukunan
beragama melalui semangat moderasi beragama.
Sementara itu Penyelenggara Kristen
Kementerian Agama Kab. Bengkalis Ronauli Siahaan dalam sambutannya ia
menyampaikan harapan terhadap terselenggaranya acara Dialog ini.
“besar harapan kami dengan terselenggaranya acara Dialog
Kerukunan Intern Umat Kristen dan Penguatan Moderasi Beragama Di Lingkungan
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau tahun 2024 di Kota Duri Kab.
Bengkalis, dapat memberikan pencerahan dan semangat baru yang mendorong para
tokoh agama Kristen untuk dapat selalu membangun dan menjaga kerukunan umat
beragama khususnya di kabupaten Bengkalis.” Ujarnya